SUARA pengguna jalan kian membesar terkait dengan perlunya para polisi lalu lintas (polantas) bersikap tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas jalan. Hal itu mencuat saat saya diminta menjadi narasumber dalam siaran radio Elshinta 90 FM Jakarta, Minggu (24/10/2010) pagi.
”Masalah lalu lintas tiap hari dibahas oleh Elshinta tapi tidak ada tindakan tegas oleh aparat. Semestinya petugas melakukan tindakan tegas, jangan hanya katanya-katanya,” tutur Sapto, pendengar di Menteng, Jakarta, dalam dialog interaktif siaran pagi itu.
Dia mencontohkan, malam hari ada sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama tapi tidak ditindak. ”Lalu, ada rombongan sepeda motor yang seolah merasa paling benar sendiri, juga tidak ditindak petugas,” katanya.
Sapto tak sendiri. Dalam siaran langsung interaktif selama sekitar 30 menit itu, ada Wahyu, dari Bintaro, Jakarta Selatan, yang meminta ketegasan penegak hukum. ”Ada sepeda motor yang melawan arah. Kok gak ditilang padahal ada petugas di dekat situ,” ujar Wahyu.
Pentingnya ketegasan aparat diharapkan bisa membuat situasi lalu lintas jalan menjadi lebih tertib. Selain itu, diharapkan bisa mereduksi potensi kecelakaan lalu lintas jalan. Maklum, seperti kita ketahui bersama, kecelakaan kerap kali diawali oleh pelanggaran aturan lalu lintas jalan.
Perilaku dan Aturan
Regina selaku host dalam siaran hari Minggu itu, menanyakan, bagaimana langkah agar mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas jalan.
Seperti sering saya lontarkan, kunci untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas jalan adalah dengan meningkatkan perilaku berkendara yang aman, nyaman, dan selamat. Meningkatkan kesabaran untuk antre dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas jalan yang ada. Tanpa itu, risiko kian melebar.
Hal juga amat penting adalah menanamkan perilaku berkendara yang aman dan selamat (safety riding) sejak dini. Dari rumah, kita tanamkan soal pentingnya memakai helm saat bersepeda motor. Lalu, tanamkan kesadaran bahwa bersepeda motor harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) C.
Soal aturan,Tomo, pendengar Elshinta dari Kendal menuturkan, aparat juga harus tegas terhadap pengendara sepeda motor yang memakai lampu belakang mika putih menyilaukan mata. ”Kalau untuk lampu utama, saat siang hari hendaknya menggunakan lampu jarak pendek,” tutur Tomo.
Bagi Awan, pendengar yang sedang di jalan, mengaku bahwa dirinya terganggu oleh pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di malam hari. ”Sudah tiga kali saya hampir menabrak motor seperti itu,” tukasnya.
Ya. Menyalakan lampu utama di siang hari sudah diatur dalam Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap pengendara motor wajib menyalakan lampu utama dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 100 ribu atau pidana kurungan 15 hari. Sedangkan untuk lampu utama di malam hari juga memiliki sanksi sama yakni denda dan pidana kurungan. Termasuk, tentu saja penggunaan lampu yang menyilaukan mata.
Peran ketegasan aparat juga dirasakan untuk menangani apabila terjadi kecelakaan. ”Jangan sampai, saat terjadi tabrakan antara motor dan mobil yang disalahkan pengendara mobil,” tutur Novi, dari Pamulang.
Kerinduan akan ketegasan aparat di jalan rasanya menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi para polantas. Ketegasan aparat menjadi penting manakala kita mendengungkan bahwa kecelakaan kerap kali diawali oleh pelanggaran aturan.
(edo rusyanto)
http://edorusyanto.wordpress.com/2010/10/24/kerinduan-pada-ketegasan-aparat/#more-3756

